-->

Kamis, 13 Oktober 2016

ILMU DAKWAH

DAKWAH & KEWAJIBAN DAKWAH 
MENURUT AL-QURAN DAN HADIS


DISUSUN

 OLEH :

         Wahyu Rizky Parmanda           
13154042



                        Dosen Pengampu: Prof Dr. Mohd. Hatta





PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
2015/2016


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang maha Esa, karena kami telah diberikannya kesehatan dan kesempatan waktu sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah kuliah sekaligus dapat mempersentasikan hasil tugas kami mengenai “Dakwah dan Kewajiban Dakwah menurut Al-Quran dan Hadis” sebagai tugas kelompok Mata Kuliah “Ilmu Dakwah”. Tidak lupa pula penulis mengucapkan terimah kasih kepada dosen yang telah membimbing kami mengenai berbagai macam
Urgensi pendidikan yang berguna bagi penulis dan rekan-rekan mahasiswa yang mempersiapkan diri menjadi seorang pendidik sehingga dengan konsep tersebut penulis mampu menyesuaikan makalah ini sebagai aplikasi yang telah diterimah dalam mengikuti mata kuliah Ilmu Dakwah. Semoga makalah yang jauh dari sempurna ini memberikan manfaat bagi kita semua. Amiin.


                                                                                    Medan, 25 April 2016

   Penulis


                                                                                                          


 

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR................................................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1
A.   Latar Belakang................................................................................................................ 1
B.    Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
C.    Tujuan Penulisan............................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 2
A.   Pengertian Dakwah......................................................................................................... 2
B.    Pengertian Kewajiban Dakwah....................................................................................... 3
BAB III PENUTUP................................................................................................................. 12
A.   Kesimpulan................................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 13


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Sudah tidak dapat disangkal lagi, bahwa pedoman dasar dakwah Islamiyah, yaitu Al-Quran dan Hadis. Dalam kehidupan kita sebagai manusia yang diciptakan Allah SWT dengan sebaik-baiknya daripada mahkluk lainnya, tapi belum sempurnalah manusia itu jika belum hidup rukun berdampingan menghormati satu sama lain dan saling menasehat-nasehati dalam kebaikan.
Aktivitas dakwah pada awalnya hanyalah merupakan tugas sederhana berupa kewajiban untuk menyampaikan apa yang diterima dari Rasulullah SAW. Hal ini berkenaan bahwa berdakwah harus dan boleh dilakukan oleh siapa saja yang mempunyai rasa keterpanggilan untuk menyebarkan kebaikan mengandung nilai-nilai islam. Oleh karena itu aktivitas dakwah bermula dari kesadaran diri sendiri dahulu, apa yang dilakukan oleh orang lain menjadi bahan dakwah seseorang karena esensi dari makna dakwah itu sendiri, aktivitas yang dipahami sebagai upaya untuk memberikan dorongan atau motivasi secara islam terhadap berbagai masalah dalam kehidupan di dunia ini.

B.      Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan dakwah?
2.      Bagaimana kewajiban umat mulim dalam berdakwah menurut Al-Quran dan Hadis?

C.      Tujuan Penulisan

Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas dari Bapak/Ibu. Selain itu penyusunan makalah ini juga bertujuan untuk lebih memahami arti kewajiban dalam berdakwah menurut Al-Quran dan Hadis.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Dakwah

Dakwah menurut etimologi berasal dari Bahasa Arab, yaitu dari kata دعا , - يدعن, -  دعوۃ. Kata tersebut mempunyai makna menyeru, memanggil, mengajak dan melayani.[1] Selain itu, juga bermakna mengundang, menuntun dan menghasung. Sementara dalam bentuk perintah atau fi’il amr yaitu ادع yang berarti ajaklah atau serulah.[2]
Beberapa definisi dakwah menurut para ahli, menurut Abu Bakar Zakaria mengatakan dakwah adalah usaha para ulama dan orang-orang yang memiliki pengetahuan agama Islam untuk memberikan pengajaran kepada khalayak umum sesuai dengan kemampuan yang dimiliki tentang hal-hal yang mereka butuhkan dalam urusan dunia dan keagamaan.
Menurut Syekh Muhammad al-Khadir Husain mengatakan dakwah adalah Menyeru manusia kepada kebajikan dan petunjuk serta menyuruh kepada kebajikan dan melarang kemungkaran agar mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat.
Menurut Muhammad Abu al-Fath al-Bayanuni mengatakan dakwah adalah Menyampaikan dan mengajarkan agama Islam kepada seluruh manusia dan mempraktikkannya dalam kehidupan nyata.
Dan menurut Syekh Ali Mahfuzh mendefinisikan dakwah yaitu Mendorong (memotivasi) manusia untuk melakukan kebaikan dan mengikuti petunjuk dan menyuruh mereka berbuat makruf dan mencegah dari perbuatan mungkar agar mereka memperoleh kebahagiaan dunia dan akhir.[3]
Dapat disimpulkan penulis, dakwah merupakan pekerjaan yang menyampaikan motivasi, nasehat kepada oranglain agar lebih baik kedepannya. Dengan bentuk lisan dan perbuatan penyampaian pesan tersebut akan mempengaruhi seorang mad’u menjadi lebih baik di kehidupan sehari-hari sehingga kelak akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.



B.     
Pengertian Kewajiban Dakwah

Dakwah itu adalah suatu kewajiban. Jika sebagian telah menunaikannya, maka gugur bagi yang lainnya. Kata Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam risalah beliau yang penuh faedah,
Para salaf mengatakan, telah disepakati bahwa amar ma’ruf nahi munkar itu wajib bagi insan. Namun wajibnya adalah fardhu kifayah, hal ini sebagaimana jihad dan mempelajari ilmu tertentu serta yang lainnya. Yang dimaksud fardhu kifayah adalah jika sebagian telah memenuhi kewajiban ini, maka yang lain gugur kewajibannya. Walaupun pahalanya akan diraih oleh orang yang mengerjakannya, begitu pula oleh orang yang asalnya mampu namun saat itu tidak bisa untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar yang diwajibkan. Jika ada orang yang ingin beramar ma’ruf nahi mungkar, wajib bagi yang lain untuk membantunya hingga maksudnya yang Allah dan Rasulnya perintahkan tercapai[4]
Kewajiban adalah sesuatu pekerjaan yang harus dilakukan setiap umat manusia, sesuai dengan kewajiban kita yang disugestikan oleh Rasulullah SAW agar selalu membaca Al-Qur’an. Berawal dari kewajiban umat Islam terhadap Al-Quran terdapat 5 M yang harus dipedomani:
1.         Mempelajarinya, kewajiban umat Islam untuk mempelajari cara membacanya.
2.         Membacanya, kewajiban umat Islam jika sudah mempelajari dan wajib untuk membaca Al-Quran.
3.         Memahaminya, suatu kewajiban juga umat Islam harus memahami kandungan Al-Quran.
4.         Mengamalkannya, kewajiban mengamalkan kandungan Al-Quran ini yang dimaksud dengan penerapan syariat Islam
5.         Mendakwahkannya, berhubungan dengan kewajiban berdakwah, kandungan di dalam Al-Quran sangat berpengaruh untuk memberikan efek yang baik bagi objek dakwah, wajib bagi umat Islam untuk mendakwahkan isi atau kandungan di dalam Al-Quran.[5]
Para ulama memberikan kaedah, “Kewajiban itu berkaitan dengan kemampuan”. Sebagaimana kata Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al Fatawa (3: 312),
 “Kewajiban yang mengenai individu itu bertingkat sesuai pada kemampuan, tingkat ma’rifah (pengenalan) dan kebutuhan”
Islam merupakan suatu sistem yang menyeluruh serta lengkap mencakup semua aspek kehidupan manusia. Di dalamnya mengandung sejumlah peraturan yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw untuk menjadi pedoman hidup manusia terkait dengan akidah, akhlak dan aspek-aspek kehidupan manusia lainnya. Islam merupakan agama dakwah, pada dasarnya agama islam agama yang memerintahkan untuk mengajak, menyeru dan menyampaikan kebenaran agar manusia selalu menyerahkan diri kepada Allah swt. Pada sisi lain menurut A. Hasjmy bahwa dakwah harus mampu memberi pemahaman kepada umat manusia untuk menjadikan Al-Quran sebagai jalan hidup mereka.[6] Dengan demikian, orang yang mengambil pedoman dari Allah menjadikan ini jalan hidupnya, tidak akan sesat dan tidak akan celaka, dan sebaliknya orang yang berpaling dari pedoman Allah dan mengambil ajaran manusia, dia akan sesat terus dan akan celaka.
Sesungguhnya Allah telah mengutus para rasul sebagai pembawa berita pahala dan pembawa berita siksa, dengan tugas memperkenalkan Allah kepada seluruh manusia dan membimbing mereka kejalan lurus. Jalan yang lurus, yaitu jalan kebaikan sesuai yang disyari’atkan Allah swt. Tetapi tabiatnya manusia, manusia sering menuju ke arah kesalahan dan sering-sering pula hawa nafsu mengalahkan mereka.
Karena itu, untuk mendorong mereka kepada kebenaran dan menetapkan mereka atas kebenaran itu, memerlukan kesungguhan. Dan karena itu, datanglah perintah berdakwah yang dijelaskan dalam firman Allah [QS. Asy Syuura : 15]:

Artinya: 15. Maka karena itu serulah (mereka yang beriman) dan tetaplah (beriman dan berdakwah) sebagai mana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah: "Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamu. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah (kita) kembali."
Kewajiban dakwah menurut surah Ali-‘Imran ayat 104:
Artinya: 104. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.
Asbabun Nuzul dari ayat diatas: Pada zaman jahiliyah sebelum Islam ada dua suku yaitu, Suku Aus dan Khazraj yang selalu bermusuhan turun temurun selama 120 tahun, permusuhan kedua suku tersebut berakhir setelah Nabi Muhammad SAW mendakwahkan Islam kepada mereka, pada akhirnya suku Aus yakni kaum Anshar dan suku Khazraj hidup berdampingan secara damai dan penuh keakraban. Suatu ketika Syas Ibn Qais seorang Yahudi melihat suku Aus dengan suku Khazraj duduk bersama dengan santai dan penuh keakraban, padahal sebelumnya mereka bermusuhan, Qais tidak suka melihat keakraban dan kedamaian mereka, lalu dia menyuruh seorang pemuda Yahudi duduk bersama suku Aus dan Khazraj untuk menyinggung perang Bu’ast yang pernah terjadi antara Aus dan Khazraj lalu masing-masing suku terpancing dan mengagungkan sukunya masing-masing, saling mencaci maki dan mengangkat senjata, dan untung Rasulullah SAW yang mendengar peristiwa tersebut segera datang dan menasehati mereka: “Apakah kalian termakan fitnah jahiliyah itu, bukankah Allah telah mengangkat derajat kamu semua dengan agama Islam, dan menghilangkan dari kalian semua yang berkaitan dengan jahiliyah?”. Setelah mendengar nasehat Rasul, mereka sadar, menangis dan saling berpelukan. Sungguh peristiwa itu adalah seburuk-buruk sekaligus sebaik-baik peristiwa. Maka turunlah surat Ali Imran ayat 104.[7]
Tidak dapat disangkal bahwa pengetahuan yang dimiliki seseorang, bahkan kemampuannya mengamalkan sesuatu akan berkurang, bahkan terlupakan dan hilang, jika tidak ada yang mengingatkannya atau tidak dia ulang-ulangi mengerjakannya. Di sisi lain, pengetahuan dan pengamalan saling berkaitan erat, pengetahuan mendorong kepada pengamalan dan meningkatkan kualitas amal, sedangkan pengamalan yang terlihat dalam kenyataan hidup merupakan guru yang mengajar individu dan masyarakat sehingga mereka pun belajar mengamalkannya.
Maksud dari ayat di atas, kalaulah tidak semua manusia dapat melaksanakan fungsi dakwah, maka hendaklah ada di antara kamu wahai orang-orang yang beriman segolongan umat, yaitu kelompok yang pandangannya mengarah kepadanya untuk diteladani dan didengar nasihatnya yang mengajak orang lain secara terus-menerus tanpa bosan kepada kebajikan, menuju petunjuk ilahi, menyuruh masyarakat kepada yang makruf, nilai-nilai luhur serta adat istiadat yang diakui baik oleh masyarakat, selama hal itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai Ilahiyah dan mencegah manusia dari perbuatan yang mungkar, yang dinilai buruk, diingkari oleh akal sehat manusia . Mereka yang mengamalkan tuntunan ini dan yang sungguh tinggi martabat kedudukannya itulah orang-orang yang beruntung, mendapatkan kebahagian dalam kehidupan dunia dan akhirat.
Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, tentang kepentingan amar ma’ruf nahi munkar. Yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Said al-Khudri juga, Rasulullah SAW berkata:
“Barangsiapa diantara kamu yang melihat suatu yang munkar, hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak sanggup (dengan tangan), hendaklah dia mengubahnya dengan lidahnya. Jika dia tidak sanggup (dengan lidah), hendaklah dia mengubahnya dengan hatinya. Dan yang demikian (dengan had) adalah selemah-lemah iman.”[8]
Pada dasarnya dakwah merupakan tugas para nabi yaitu sejak Nabi Adam a.s sampai Nabi Muhammad SAW. Salah satu sifat Nabi Muhammad adalah tabligh yaitu menyampaikan ajaran islam kepada umat manusia. Tentang tugas nabi, Hamka berkomentar:
Itulah usaha utama dari sekalian nabi yang diutus Tuhan kemuka bumi ini. Para nabi da‘I pertama dan utama. Bahkan ada beberapa nabi yang menggabungkan antara dua alat dakwah. Pertama menegakkan hujjah dengan lidah. Kedua mempertahankan pendirian dengan kekuasaan dan kekuatan.[9]
Hamka menguraikan tentang Kewajiban dakwah menurut surah An-Nahl ayat 125:
Artinya: 125. Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetah ui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Berdasarkan ayat diatas hukum berdakwah menurut Hamka adalah wajib. Maksud dari kewajiban ayat tersebut. kewajiban itu ditujukan kepada kaum muslimin secara keseluruhan sesuai dengan bidang dan kemampuan masing- msing. Akan tetapi kewajiban terbagi dua, yaitu fardhu ‘ain  dan  fardhu kifayah. Fardhu ‘ain disini adalah kewajiban kepada keluarga sendiri. Sedangkan hukum fardhu kifayah adalah kewajiban disaat kemungkaran merajalela, pada saat itu harus ada segolongan umat yang mencegahnya dan menjelaskan kebenaran yang bersumber dari Islam, sehingga jangan sampai kejahatan mengalahkan kebaikan.
Perintah-Nya secara jelas dan gamblang untuk menyeru manusia menuju jalan Tuhan, Islam. Agama yang di bawa Nabi Muhammad SAW. Ada pun pedoman berdakwah seperti :
1.      Lebih berorientasi pada materi yang diajarkan. Dakwah itu hendaknya di tujukan untuk mendapat ridha Allah. Jangan berdakwah karena materi. Jangan hanya menjadikan dakwah sebagai sebuah pekerjaan. Tapi jadikanlah dakwah sebagai kewajiban kita sebagai manusia, sebagai umat Islam.
2.      Dakwah di lakukan dengan hikmah. Maksud dari kata hikmah ini dimana dakwah berisikan ilmu pengetahuan yang mampu mengungkapkan faedahnya untuk kepentingan dan kesejahteraan manusia.
3.      dakwah hendaknya di lakukan dengan Mauidha hasanah, lemah lemut dan tidak menakutkan. Berikan dalam dakwah itu motivasi dalam islam yang memberikan kebahagiaan bagi siapa saja yang akan menjadi umat islam. Materi dakwah yang dapat menyentuh setiap hati manusia yang engantarkan kepada kebaikan.
4.     
bila dalam berdakwah ada bantahan dari kaum musrikin, hendaknya di bantah dengan cara yang baik. Jangan menggunakan kata kata kotor, perkataan yang akan menyakiti mereka dan lain lain. Ingatlah untuk menjaga setiap perkataan yang akan kalian katakana dalam berdakwah.
Kewajiban berdakwah dalam QS. Asy-syu’ara : 214-216
وَأَنذِرۡ عَشِيرَتَكَ ٱلۡأَقۡرَبِينَ (٢١٤) وَٱخۡفِضۡ جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (٢١٥) فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّى بَرِىٓءٌ۬ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ (٢١٦)
Artinya :“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat, dan rendahkanlah dirimu terhadap orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman. Jika mereka mendurhakaimu maka katakanlah: "Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan". ( QS Asy-Syu’ara : 214-216 )

Ayat ini menunjukkan bahwa berdakwah di mulai dari keluarga. Seperti halnya Nabi Muhammad SAW ketika berdakwah. Di mulai dari keluarga dengan sembunyi sembunyi , setelah itu turunlah ayat yang memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk ebrdakwah secara terang terangan.

Kewajiban berdakwah dalam QS: Al-Hijr : 94-96
فَٱصۡدَعۡ بِمَا تُؤۡمَرُ وَأَعۡرِضۡ عَنِ ٱلۡمُشۡرِكِينَ (٩٤) إِنَّا كَفَيۡنَـٰكَ ٱلۡمُسۡتَہۡزِءِينَ (٩٥) ٱلَّذِينَ يَجۡعَلُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَـٰهًا ءَاخَرَ‌ۚ فَسَوۡفَ يَعۡلَمُونَ (٩٦)

Artinya : “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya Kami memelihara kamu daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu), (yaitu orang-orang yang menganggap adanya tuhan yang lain disamping Allah; maka mereka kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya). “ (QS Al Hijr : 94-96)

Al Hijr ini lah ayat dimana Nabi Muhammad SAW di perintahkan untuk berdakwah terang terangan. Dan jaminan Allah SWT untuk melindungi Nabi Muhammad SAW. Kita sebagai Umat Islam juga harus melakukan pa yang pernah di lakukan Nabi Muhammad SAW dan tidak takut untuk berdakwah secara terang terangan.[10]
Kewajiban berdakwah dalam QS. Al-maidah : 67
 Artinya :Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
Ayat  ini memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW menyampaikan apa yang telah diturunkan kapadanya tanpa menghiraukan besarnya tantangan di kalangan Ahli Kitab, orang musyrik dan orang –orang fasik.
Ayat ini menganjurkan kepada kapada Nabi Muhammad  agar tidak perlu takut menghadapi gangguan dari mereka dalam membentangkan rahasia keburukan tingkah laku mereka itu karena Allah akan menjamin akan memelihara Nabi Muhammad dari gangguan, baik masa sebelum hijrah oleh kaum Quraisy maupun sesudah hijrah oleh orang Yahudi. Apa yang telah diturunkan oleh Allah kepada Muhammad adalah amanat yang wajib disampaikan seluruhnya kepada manusia. Menyampaikan sebagian saja dari amanat-Nya dianggap sama dengan tidak menyampaikan sama sekali. Demikian kerasnya peringatan Allah kepada Muhammad. Hal tersebut menunjukkan bahwa tugas menyampaikan amanat adalah kewajiban Rasul. Tugas penyampaian tersebut tidak boleh ditunda meskipun penundaan dilakukan untuk menunggu kesanggupan manusia untuk menerimanya karena masa penundaan itu dapat dianggap sebagai suatu tindakan penyembunyian terhadap amanat Allah
Ancaman terhadap penyembunyian sebagian amanat Allah sama kerasnya dengan ancaman terhadap sikap seseorang yang beriman kepada sebagian rasul saja dan beriman kepada sebagian ayat Al-Quran saja. Meskipun seorang rasul bersifat maksum yakni terpelihara dari sifat tidak menyampaikan, namun ayat ini menegaskan bahwa tugas menyampaikan amanat adalah kewajiban yang tidak dapat ditawar-tawar atau ditunda-tunda meskipun menyangkut pribadi Rasul sendiri seperti halnya yang kemudian terjadi antara Zainab binti Jahsy dengan Nabi Muhammad sebagaimana yang diuraikan dalam al-Ahzab/33:37:
Artinya : dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu Menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti.
Dalam hubungan ini Aisyah dan Anas berkata, “Kalaulah kiranya Nabi Muhammad akan menyembunyikan sesuatu dalam Al-Qur’an, tentu ayat inilah yang disembunyikannya.” Dari keterangan ‘Aisyah dan Anas ini jelaslah peristiwa yang kemudian terjadi antara Zainab binti Jahsy dengan Zaid ialah perceraian yang berkelanjutan dengan berlakunya kehendak Allah yaitu menikahkan Zainab dengan Nabi Muhammad. Hal tersebut tidak dikemukakan oleh Nabi Muhammad kepada Zaid ketika ia mengadukan peristiwanya kepada NAbi Muhammad padahal beliau sudah mengetahuinya dengan perantaraan wahyu. Nabi Muhammad SAW, menyembunyikan hal-hal yang diketahuinya sesuai dengan kesopanan decamping menghindarkan tuduhan-tuduhan yang dilancarkan oleh golongan orang-orang munafik. Meskipun demikian Nabi Muhammad masih juga menerima kritik Allah seperti diketahui pada ayat dalam surah al-Ahzab tersebut.
Tegasnya, ayat ini mengancam orang-orang yang menyembunyikan amanat Allah sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكۡتُمُونَ مَآ أَنزَلۡنَا مِنَ ٱلۡبَيِّنَـٰتِ وَٱلۡهُدَىٰ مِنۢ بَعۡدِ مَا بَيَّنَّـٰهُ لِلنَّاسِ فِى ٱلۡكِتَـٰبِ‌ۙ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ يَلۡعَنُہُمُ ٱللَّهُ وَيَلۡعَنُہُمُ ٱللَّـٰعِنُونَ (١٥٩)
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang Menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela'nati,(QS: Al-Baqarah: 159)[11]
Sehubungan dengan kewajiban dakwah, terdapat beberapa riwayat-riwayat mengenai kewajiban dakwah atas setiap umat muknin dan muslim.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra dituturkan, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat”.” [HR. Bukhari]
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Siapa saja yang melihat kemungkaran hendaknya ia mengubah dengan tangannya. Jika dengan tangan tidak mampu, hendaklah ia ubah dengan lisannya; dan jika dengan lisan tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya; dan ini adalah selemah-lemah iman.” [HR. Muslim]
Riwayat-riwayat di atas merupakan dalil yang shahih mengenai kewajiban dakwah atas setiap Mukmin dan Muslim. Bahkan, jika di dalam suatu masyarakat, tidak lagi ada orang yang mencegah kemungkaran, niscaya Allah akan mengadzab semua orang yang ada di masyarakat tersebut, baik dia ikut berbuat maksiyat ataupun tidak. Kenyataan ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa hukum dakwah adalah wajib, bukan sunnah.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa berdakwah dengan segala bentuknya adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim. Misalnya amar ma’ruf, nahi munkar, berjihad, memberi nasihat dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum islam tidak mewajibkan bagi umatnya untuk selalu mendapatkan hasil semaksimalnya, akan tetapi usahanyalah yang diwajibkan semaksimalnya sesuai dengan keahlian dan kemampuannya. Pada dasarnya setiap muslim dan muslimah di wajibkan untuk mendakwahkan islam kepada orang lain baik muslim maupun non muslim ketentuan semacam ini di dasarkan pada firman Allah Swt surat Ali Imran ayat 104 yang menegaskan kepada umat manusia agar menyeru kepada sesama golongan umat manusia agar berbuat amar ma’ruf dan menjauhi perbuatan yang mungkar.





DAFTAR PUSTAKA

Abduh Tuasika, Muhammad l, MSc, 1430 H. Qowa’id wa Dhowabith Fiqh Ad Da’wah ‘inda Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah”, Makkah Al Mukarromah : Dar Ibnul Jauzi
Abdullah, H, 2015. Ilmu Dakwah, Bandung: Citapustaka Media
Ali Aziz, Moh, 2004. Ilmu Dakwah Edisi Revisi, Jakarta: Prenadamedia Group
Departemen Agama RI, Al Quran dan Tafsirnya, Percetakan Ikrar Mandiri, Jakarta, 2010.
Hasjmy, A, 1994. Dustur Dakwah Menurut Al-Quran, Jakarta: Bulan Bintang
Satriya, Naufaldi Rafif, 2006. Dasar Dalil Kewajiban Berdakwah, Jakarta : Al-I’tisom Cahaya Umat
Shihab Quraish, 2007. Tafsir Al-Mishbah Vol 2, Tangerang: Lentera Hati
Yunus, Mahmud, 1965. Pedoman Dakwah Islamiyah, Jakarta : Hidarkarya Agung







 




[1]Mahmud Yunus, Pedoman Dakwah Islamiyah, (Jakarta: Hidakarya Agung, 1965), hlm.127.
[2]H. Abdullah, Ilmu Dakwah, (Bandung: Citapustaka Media, 2015), hlm.4.
[3]Moh, Ali Aziz, Ilmu Dakwah Edisi Revisi, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2004), hlm. 11-14.
[4] (lihat risalah ) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, penjelasan firman Allah: Kuntum khoiro ummati ukhrijat linnaas dalam Al Majmu’atul ‘Aliyyah min Kutub wa Rosail wa Fatawa Syaikhul Islam Ibni Taimiyah, Dar Ibnil Jauzi, cetakan pertama,, Muharram, 1422, hal. 62-63).
[5]H. Abdullah, Ilmu Dakwah, (Bandung: Citapustaka Media 2015), hlm. 56.
[6]A. Hasjmy, Dustur Dakwah Menurut Al-Quran, (Jakarta: Bulan Bintang 1994), hlm. 194.
[7]M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah Vol 2, (Lentera Hati: Tangerang 2007), hlm.95.
[8]Shibab, Tafsir, hlm.173
[9]H. Abdullah, Ilmu Dakwah, (Bandung: Citapustaka Media, 2015), hlm.69
[10] Naufaldi Rafif,Dasar dalil kewajiban berdakwah,hlm. 222-226
[11] Al-Quran dan tafsirnya, Departemen Agama RI
Share:

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

Spotlight