DAKWAH &
KEWAJIBAN DAKWAH
MENURUT AL-QURAN DAN HADIS
DISUSUN
OLEH :
Wahyu Rizky Parmanda
13154042
13154042
Dosen Pengampu: Prof Dr. Mohd. Hatta
PENGEMBANGAN MASYARAKAT
ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUMATERA UTARA
2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang maha Esa, karena kami telah diberikannya kesehatan dan
kesempatan waktu sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah kuliah
sekaligus dapat mempersentasikan hasil tugas kami mengenai “Dakwah dan Kewajiban Dakwah menurut Al-Quran
dan Hadis” sebagai tugas kelompok Mata Kuliah “Ilmu Dakwah”. Tidak lupa pula penulis
mengucapkan terimah kasih kepada dosen yang telah membimbing kami mengenai berbagai
macam
Urgensi
pendidikan yang berguna bagi penulis dan rekan-rekan mahasiswa yang
mempersiapkan diri menjadi seorang pendidik sehingga dengan konsep tersebut
penulis mampu menyesuaikan makalah ini sebagai aplikasi yang telah diterimah
dalam mengikuti mata kuliah Ilmu Dakwah. Semoga makalah yang jauh dari sempurna
ini memberikan manfaat bagi kita semua. Amiin.
Medan,
25 April
2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................................... 1
A. Latar Belakang................................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan............................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 2
A. Pengertian Dakwah......................................................................................................... 2
B. Pengertian Kewajiban Dakwah....................................................................................... 3
BAB III PENUTUP................................................................................................................. 12
A. Kesimpulan................................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sudah tidak dapat disangkal lagi, bahwa pedoman
dasar dakwah Islamiyah, yaitu Al-Quran dan Hadis. Dalam kehidupan kita sebagai
manusia yang diciptakan Allah SWT dengan sebaik-baiknya daripada mahkluk
lainnya, tapi belum sempurnalah manusia itu jika belum hidup rukun berdampingan
menghormati satu sama lain dan saling menasehat-nasehati dalam kebaikan.
Aktivitas dakwah pada awalnya hanyalah merupakan
tugas sederhana berupa kewajiban untuk menyampaikan apa yang diterima dari
Rasulullah SAW. Hal ini berkenaan bahwa berdakwah harus dan boleh dilakukan
oleh siapa saja yang mempunyai rasa keterpanggilan untuk menyebarkan kebaikan
mengandung nilai-nilai islam. Oleh karena itu aktivitas dakwah bermula dari
kesadaran diri sendiri dahulu, apa yang dilakukan oleh orang lain menjadi bahan
dakwah seseorang karena esensi dari makna dakwah itu sendiri, aktivitas yang
dipahami sebagai upaya untuk memberikan dorongan atau motivasi secara islam
terhadap berbagai masalah dalam kehidupan di dunia ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan dakwah?
2. Bagaimana kewajiban umat mulim dalam berdakwah menurut Al-Quran dan
Hadis?
C. Tujuan Penulisan
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi
tugas dari Bapak/Ibu. Selain itu penyusunan makalah ini juga bertujuan untuk lebih memahami arti kewajiban dalam berdakwah
menurut Al-Quran dan Hadis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dakwah
Dakwah
menurut etimologi berasal dari Bahasa Arab, yaitu
dari kata دعا
,
- يدعن,
- دعوۃ. Kata tersebut mempunyai makna menyeru, memanggil, mengajak dan
melayani.[1] Selain itu, juga
bermakna mengundang, menuntun dan menghasung. Sementara dalam bentuk perintah
atau fi’il amr yaitu ادع yang berarti ajaklah atau serulah.[2]
Beberapa
definisi dakwah menurut para ahli, menurut Abu Bakar Zakaria mengatakan dakwah
adalah usaha para ulama dan orang-orang
yang memiliki pengetahuan agama Islam untuk memberikan pengajaran kepada
khalayak umum sesuai dengan kemampuan yang dimiliki tentang hal-hal yang mereka
butuhkan dalam urusan dunia dan keagamaan.
Menurut
Syekh Muhammad al-Khadir Husain mengatakan dakwah adalah Menyeru manusia kepada kebajikan dan petunjuk serta menyuruh kepada
kebajikan dan melarang kemungkaran agar mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat.
Menurut Muhammad Abu al-Fath
al-Bayanuni mengatakan dakwah adalah Menyampaikan
dan mengajarkan agama Islam kepada seluruh manusia dan mempraktikkannya dalam
kehidupan nyata.
Dan menurut Syekh Ali Mahfuzh
mendefinisikan dakwah yaitu Mendorong
(memotivasi) manusia untuk melakukan kebaikan dan mengikuti petunjuk dan
menyuruh mereka berbuat makruf dan mencegah dari perbuatan mungkar agar mereka
memperoleh kebahagiaan dunia dan akhir.[3]
Dapat disimpulkan penulis, dakwah
merupakan pekerjaan yang menyampaikan motivasi, nasehat kepada oranglain agar
lebih baik kedepannya. Dengan bentuk lisan dan perbuatan penyampaian pesan
tersebut akan mempengaruhi seorang mad’u menjadi lebih baik di kehidupan
sehari-hari sehingga kelak akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di
akhirat.
B.
Pengertian Kewajiban Dakwah
Dakwah itu adalah suatu kewajiban. Jika sebagian telah menunaikannya,
maka gugur bagi yang lainnya. Kata Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam
risalah beliau yang penuh faedah,
Para salaf mengatakan, telah disepakati bahwa amar ma’ruf nahi munkar
itu wajib bagi insan. Namun wajibnya adalah fardhu kifayah, hal ini sebagaimana
jihad dan mempelajari ilmu tertentu serta yang lainnya. Yang dimaksud fardhu
kifayah adalah jika sebagian telah memenuhi kewajiban ini, maka yang lain gugur
kewajibannya. Walaupun pahalanya akan diraih oleh orang yang mengerjakannya,
begitu pula oleh orang yang asalnya mampu namun saat itu tidak bisa untuk
melakukan amar ma’ruf nahi mungkar yang diwajibkan. Jika ada orang yang ingin
beramar ma’ruf nahi mungkar, wajib bagi yang lain untuk membantunya hingga
maksudnya yang Allah dan Rasulnya perintahkan tercapai[4]
Kewajiban
adalah sesuatu pekerjaan yang harus dilakukan setiap umat manusia, sesuai
dengan kewajiban kita yang disugestikan oleh Rasulullah SAW agar selalu membaca
Al-Qur’an. Berawal dari kewajiban umat Islam terhadap Al-Quran terdapat 5 M
yang harus dipedomani:
1.
Mempelajarinya, kewajiban umat
Islam untuk mempelajari cara membacanya.
2.
Membacanya, kewajiban umat
Islam jika sudah mempelajari dan wajib untuk membaca Al-Quran.
3.
Memahaminya, suatu kewajiban
juga umat Islam harus memahami kandungan Al-Quran.
4.
Mengamalkannya, kewajiban
mengamalkan kandungan Al-Quran ini yang dimaksud dengan penerapan syariat Islam
5.
Mendakwahkannya, berhubungan
dengan kewajiban berdakwah, kandungan di dalam Al-Quran sangat berpengaruh
untuk memberikan efek yang baik bagi objek dakwah, wajib bagi umat Islam untuk
mendakwahkan isi atau kandungan di dalam Al-Quran.[5]
“Kewajiban yang mengenai individu itu
bertingkat sesuai pada kemampuan, tingkat ma’rifah (pengenalan) dan kebutuhan”
Islam merupakan suatu
sistem yang menyeluruh serta lengkap mencakup semua aspek kehidupan manusia. Di
dalamnya mengandung sejumlah peraturan yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi
Muhammad saw untuk menjadi pedoman hidup manusia terkait dengan akidah, akhlak
dan aspek-aspek kehidupan manusia lainnya. Islam merupakan agama dakwah, pada
dasarnya agama islam agama yang memerintahkan untuk mengajak, menyeru dan
menyampaikan kebenaran agar manusia selalu menyerahkan diri kepada Allah swt. Pada
sisi lain menurut A. Hasjmy bahwa dakwah harus mampu memberi pemahaman kepada
umat manusia untuk menjadikan Al-Quran sebagai jalan hidup mereka.[6]
Dengan demikian, orang yang mengambil pedoman dari Allah menjadikan ini jalan
hidupnya, tidak akan sesat dan tidak akan celaka, dan sebaliknya orang yang berpaling
dari pedoman Allah dan mengambil ajaran manusia, dia akan sesat terus dan akan
celaka.
Sesungguhnya Allah telah
mengutus para rasul sebagai pembawa berita pahala dan pembawa berita siksa,
dengan tugas memperkenalkan Allah kepada seluruh manusia dan
membimbing mereka kejalan lurus. Jalan yang lurus, yaitu jalan kebaikan
sesuai yang disyari’atkan Allah swt. Tetapi tabiatnya manusia,
manusia sering menuju ke arah kesalahan dan sering-sering pula hawa nafsu
mengalahkan mereka.
Karena itu, untuk mendorong
mereka kepada kebenaran dan menetapkan mereka atas kebenaran itu, memerlukan
kesungguhan. Dan karena itu, datanglah perintah berdakwah yang
dijelaskan dalam firman Allah [QS. Asy Syuura : 15]:
Artinya: 15. Maka
karena itu serulah (mereka yang beriman) dan tetaplah (beriman dan berdakwah) sebagai
mana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan
katakanlah: "Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah dan aku
diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamu. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan
kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada
pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan
kepada-Nyalah (kita) kembali."
Kewajiban dakwah menurut surah Ali-‘Imran ayat 104:
Artinya: 104.
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang
yang beruntung.
Asbabun Nuzul dari ayat diatas: Pada
zaman jahiliyah sebelum Islam ada dua suku yaitu, Suku Aus dan Khazraj yang
selalu bermusuhan turun temurun selama 120 tahun, permusuhan kedua suku
tersebut berakhir setelah Nabi Muhammad SAW mendakwahkan Islam kepada mereka,
pada akhirnya suku Aus yakni kaum Anshar dan suku Khazraj hidup berdampingan
secara damai dan penuh keakraban. Suatu ketika Syas Ibn Qais seorang Yahudi
melihat suku Aus dengan suku Khazraj duduk bersama dengan santai dan penuh
keakraban, padahal sebelumnya mereka bermusuhan, Qais tidak suka melihat
keakraban dan kedamaian mereka, lalu dia menyuruh seorang pemuda Yahudi duduk
bersama suku Aus dan Khazraj untuk menyinggung perang Bu’ast yang pernah
terjadi antara Aus dan Khazraj lalu masing-masing suku terpancing dan
mengagungkan sukunya masing-masing, saling mencaci maki dan mengangkat senjata,
dan untung Rasulullah SAW yang mendengar peristiwa tersebut segera datang dan
menasehati mereka: “Apakah kalian termakan fitnah jahiliyah itu, bukankah Allah
telah mengangkat derajat kamu semua dengan agama Islam, dan menghilangkan dari
kalian semua yang berkaitan dengan jahiliyah?”. Setelah mendengar nasehat
Rasul, mereka sadar, menangis dan saling berpelukan. Sungguh peristiwa itu adalah seburuk-buruk
sekaligus sebaik-baik peristiwa. Maka turunlah surat Ali Imran ayat 104.[7]
Maksud dari ayat di atas,
kalaulah tidak semua manusia dapat melaksanakan fungsi dakwah,
maka hendaklah ada di antara kamu wahai orang-orang yang
beriman segolongan umat, yaitu kelompok yang pandangannya mengarah
kepadanya untuk diteladani dan didengar nasihatnya yang mengajak orang
lain secara terus-menerus tanpa bosan kepada kebajikan, menuju petunjuk ilahi, menyuruh masyarakat kepada
yang makruf, nilai-nilai luhur serta adat istiadat yang diakui baik oleh
masyarakat, selama hal itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai
Ilahiyah dan mencegah manusia dari perbuatan yang mungkar, yang
dinilai buruk, diingkari oleh akal sehat manusia . Mereka yang mengamalkan
tuntunan ini dan yang sungguh tinggi martabat kedudukannya
itulah orang-orang yang beruntung, mendapatkan kebahagian dalam
kehidupan dunia dan akhirat.
Sesuai dengan sabda Nabi
Muhammad SAW, tentang
kepentingan amar ma’ruf nahi munkar. Yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim dari Abu Said al-Khudri juga, Rasulullah SAW berkata:
“Barangsiapa diantara kamu yang melihat suatu yang
munkar, hendaklah dia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak sanggup (dengan
tangan), hendaklah dia mengubahnya dengan lidahnya. Jika dia tidak sanggup
(dengan lidah), hendaklah dia mengubahnya dengan hatinya. Dan yang demikian
(dengan had) adalah selemah-lemah iman.”[8]
Pada dasarnya dakwah merupakan
tugas para nabi yaitu sejak Nabi Adam a.s sampai Nabi Muhammad SAW. Salah satu
sifat Nabi Muhammad adalah tabligh yaitu
menyampaikan ajaran islam kepada umat manusia. Tentang tugas nabi, Hamka
berkomentar:
Itulah usaha utama dari
sekalian nabi yang diutus Tuhan kemuka bumi ini. Para nabi da‘I pertama dan utama.
Bahkan ada beberapa nabi yang menggabungkan antara dua alat dakwah. Pertama
menegakkan hujjah dengan lidah. Kedua mempertahankan pendirian dengan kekuasaan
dan kekuatan.[9]
Artinya: 125. Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih
mengetah ui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih
mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Berdasarkan
ayat diatas hukum berdakwah menurut Hamka adalah wajib. Maksud dari kewajiban
ayat tersebut. kewajiban itu ditujukan kepada kaum muslimin secara keseluruhan
sesuai dengan bidang dan kemampuan masing- msing. Akan tetapi kewajiban terbagi
dua, yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Fardhu ‘ain
disini adalah kewajiban
kepada keluarga sendiri. Sedangkan hukum fardhu
kifayah adalah kewajiban disaat
kemungkaran merajalela, pada saat itu harus ada segolongan umat yang
mencegahnya dan menjelaskan kebenaran yang bersumber dari Islam, sehingga
jangan sampai kejahatan mengalahkan kebaikan.
Perintah-Nya secara jelas dan
gamblang untuk menyeru manusia menuju jalan Tuhan, Islam. Agama yang di bawa
Nabi Muhammad SAW. Ada pun pedoman berdakwah seperti :
1. Lebih
berorientasi pada materi yang diajarkan. Dakwah itu hendaknya di tujukan untuk
mendapat ridha Allah. Jangan berdakwah karena materi. Jangan hanya menjadikan
dakwah sebagai sebuah pekerjaan. Tapi jadikanlah dakwah sebagai kewajiban kita
sebagai manusia, sebagai umat Islam.
2. Dakwah di
lakukan dengan hikmah. Maksud dari kata hikmah ini dimana dakwah berisikan ilmu
pengetahuan yang mampu mengungkapkan faedahnya untuk kepentingan dan
kesejahteraan manusia.
3. dakwah
hendaknya di lakukan dengan Mauidha hasanah, lemah lemut dan tidak menakutkan.
Berikan dalam dakwah itu motivasi dalam islam yang memberikan kebahagiaan bagi
siapa saja yang akan menjadi umat islam. Materi dakwah yang dapat menyentuh
setiap hati manusia yang engantarkan kepada kebaikan.
4.
Kewajiban berdakwah dalam QS. Asy-syu’ara : 214-216
وَأَنذِرۡ
عَشِيرَتَكَ ٱلۡأَقۡرَبِينَ (٢١٤) وَٱخۡفِضۡ
جَنَاحَكَ لِمَنِ ٱتَّبَعَكَ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ (٢١٥) فَإِنۡ عَصَوۡكَ فَقُلۡ إِنِّى
بَرِىٓءٌ۬ مِّمَّا تَعۡمَلُونَ (٢١٦)
Artinya :“Dan berilah peringatan
kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat, dan rendahkanlah dirimu terhadap
orang-orang yang mengikutimu, yaitu orang-orang yang beriman. Jika mereka
mendurhakaimu maka katakanlah: "Sesungguhnya aku tidak bertanggung jawab
terhadap apa yang kamu kerjakan". ( QS Asy-Syu’ara : 214-216 )
Ayat ini menunjukkan bahwa berdakwah
di mulai dari keluarga. Seperti halnya Nabi Muhammad SAW ketika berdakwah. Di
mulai dari keluarga dengan sembunyi sembunyi , setelah itu turunlah ayat yang
memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk ebrdakwah secara terang terangan.
Kewajiban
berdakwah dalam QS: Al-Hijr : 94-96
فَٱصۡدَعۡ بِمَا تُؤۡمَرُ
وَأَعۡرِضۡ عَنِ ٱلۡمُشۡرِكِينَ (٩٤) إِنَّا كَفَيۡنَـٰكَ
ٱلۡمُسۡتَہۡزِءِينَ (٩٥)
ٱلَّذِينَ يَجۡعَلُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَـٰهًا ءَاخَرَۚ فَسَوۡفَ يَعۡلَمُونَ (٩٦)
Artinya : “Maka sampaikanlah olehmu
secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan
berpalinglah dari orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya Kami memelihara kamu
daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu), (yaitu
orang-orang yang menganggap adanya tuhan yang lain disamping Allah; maka mereka
kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya). “ (QS Al Hijr : 94-96)
Al Hijr ini lah ayat dimana Nabi
Muhammad SAW di perintahkan untuk berdakwah terang terangan. Dan jaminan Allah
SWT untuk melindungi Nabi Muhammad SAW. Kita sebagai Umat
Islam juga harus melakukan pa yang pernah di lakukan Nabi Muhammad SAW dan
tidak takut untuk berdakwah secara terang terangan.[10]
Kewajiban berdakwah dalam QS.
Al-maidah : 67
Artinya :Hai
rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. dan jika tidak
kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan
amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
Ayat
ini memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW menyampaikan apa yang telah
diturunkan kapadanya tanpa menghiraukan besarnya tantangan di kalangan Ahli
Kitab, orang musyrik dan orang –orang fasik.
Ayat ini
menganjurkan kepada kapada Nabi Muhammad agar tidak perlu takut
menghadapi gangguan dari mereka dalam membentangkan rahasia keburukan tingkah
laku mereka itu karena Allah akan menjamin akan memelihara Nabi Muhammad dari
gangguan, baik masa sebelum hijrah oleh kaum Quraisy maupun sesudah hijrah oleh
orang Yahudi. Apa yang telah diturunkan oleh Allah kepada Muhammad adalah
amanat yang wajib disampaikan seluruhnya kepada manusia. Menyampaikan sebagian
saja dari amanat-Nya dianggap sama dengan tidak menyampaikan sama sekali.
Demikian kerasnya peringatan Allah kepada Muhammad. Hal tersebut menunjukkan
bahwa tugas menyampaikan amanat adalah kewajiban Rasul. Tugas penyampaian
tersebut tidak boleh ditunda meskipun penundaan dilakukan untuk menunggu
kesanggupan manusia untuk menerimanya karena masa penundaan itu dapat dianggap
sebagai suatu tindakan penyembunyian terhadap amanat Allah
Ancaman terhadap penyembunyian sebagian amanat Allah sama kerasnya
dengan ancaman terhadap sikap seseorang yang beriman kepada sebagian rasul saja
dan beriman kepada sebagian ayat Al-Quran saja. Meskipun seorang rasul bersifat
maksum yakni terpelihara dari sifat tidak menyampaikan, namun ayat ini
menegaskan bahwa tugas menyampaikan amanat adalah kewajiban yang tidak dapat
ditawar-tawar atau ditunda-tunda meskipun menyangkut pribadi Rasul sendiri
seperti halnya yang kemudian terjadi antara Zainab binti Jahsy dengan Nabi
Muhammad sebagaimana yang diuraikan dalam al-Ahzab/33:37:
Dalam hubungan ini Aisyah dan Anas berkata, “Kalaulah kiranya Nabi
Muhammad akan menyembunyikan sesuatu dalam Al-Qur’an, tentu ayat inilah yang
disembunyikannya.” Dari keterangan ‘Aisyah dan Anas ini jelaslah peristiwa yang
kemudian terjadi antara Zainab binti Jahsy dengan Zaid ialah perceraian yang
berkelanjutan dengan berlakunya kehendak Allah yaitu menikahkan Zainab dengan
Nabi Muhammad. Hal tersebut tidak dikemukakan oleh Nabi Muhammad kepada Zaid
ketika ia mengadukan peristiwanya kepada NAbi Muhammad padahal beliau sudah
mengetahuinya dengan perantaraan wahyu. Nabi Muhammad SAW, menyembunyikan
hal-hal yang diketahuinya sesuai dengan kesopanan decamping menghindarkan
tuduhan-tuduhan yang dilancarkan oleh golongan orang-orang munafik. Meskipun
demikian Nabi Muhammad masih juga menerima kritik Allah seperti diketahui pada
ayat dalam surah al-Ahzab tersebut.
Tegasnya, ayat ini mengancam orang-orang yang menyembunyikan amanat
Allah sebagaimana tersebut dalam firman-Nya:
إِنَّ
ٱلَّذِينَ يَكۡتُمُونَ مَآ أَنزَلۡنَا مِنَ ٱلۡبَيِّنَـٰتِ وَٱلۡهُدَىٰ مِنۢ
بَعۡدِ مَا بَيَّنَّـٰهُ لِلنَّاسِ فِى ٱلۡكِتَـٰبِۙ أُوْلَـٰٓٮِٕكَ يَلۡعَنُہُمُ
ٱللَّهُ وَيَلۡعَنُہُمُ ٱللَّـٰعِنُونَ (١٥٩)
Artinya : Sesungguhnya
orang-orang yang Menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa
keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya
kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula)
oleh semua (mahluk) yang dapat mela'nati,(QS: Al-Baqarah: 159)[11]
Sehubungan dengan
kewajiban dakwah, terdapat beberapa riwayat-riwayat mengenai kewajiban dakwah
atas setiap umat muknin dan muslim.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً
مَنْ رَأَى
مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Siapa saja yang melihat kemungkaran hendaknya ia
mengubah dengan tangannya. Jika dengan tangan tidak mampu, hendaklah ia ubah
dengan lisannya; dan jika dengan lisan tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya;
dan ini adalah selemah-lemah iman.” [HR. Muslim]
Riwayat-riwayat
di atas merupakan dalil yang shahih mengenai kewajiban dakwah atas setiap
Mukmin dan Muslim. Bahkan, jika di dalam suatu masyarakat, tidak lagi ada orang
yang mencegah kemungkaran, niscaya Allah akan mengadzab semua orang yang ada di
masyarakat tersebut, baik dia ikut berbuat maksiyat ataupun tidak. Kenyataan
ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa hukum dakwah adalah wajib, bukan
sunnah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa berdakwah dengan segala bentuknya adalah
wajib hukumnya bagi setiap muslim. Misalnya amar ma’ruf, nahi munkar, berjihad,
memberi nasihat dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa hukum islam tidak
mewajibkan bagi umatnya untuk selalu mendapatkan hasil semaksimalnya, akan
tetapi usahanyalah yang diwajibkan semaksimalnya sesuai dengan keahlian dan
kemampuannya. Pada dasarnya setiap muslim dan muslimah di wajibkan untuk
mendakwahkan islam kepada orang lain baik muslim maupun non muslim ketentuan
semacam ini di dasarkan pada firman Allah Swt surat Ali Imran ayat 104 yang
menegaskan kepada umat manusia agar menyeru kepada sesama golongan umat manusia
agar berbuat amar ma’ruf dan menjauhi perbuatan yang mungkar.
DAFTAR PUSTAKA
Abduh
Tuasika, Muhammad l,
MSc, 1430 H. Qowa’id wa Dhowabith Fiqh Ad Da’wah
‘inda Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah”, Makkah Al Mukarromah : Dar Ibnul
Jauzi
Abdullah,
H, 2015. Ilmu Dakwah, Bandung:
Citapustaka Media
Ali
Aziz, Moh, 2004. Ilmu Dakwah Edisi Revisi,
Jakarta: Prenadamedia Group
Departemen
Agama RI, Al Quran dan Tafsirnya, Percetakan Ikrar Mandiri, Jakarta,
2010.
Hasjmy, A, 1994. Dustur Dakwah Menurut Al-Quran, Jakarta: Bulan Bintang
Hasjmy, A, 1994. Dustur Dakwah Menurut Al-Quran, Jakarta: Bulan Bintang
Satriya,
Naufaldi Rafif, 2006. Dasar Dalil
Kewajiban Berdakwah, Jakarta : Al-I’tisom Cahaya Umat
Shihab
Quraish, 2007. Tafsir Al-Mishbah Vol 2,
Tangerang: Lentera Hati
Yunus,
Mahmud, 1965. Pedoman Dakwah Islamiyah,
Jakarta : Hidarkarya Agung
0 komentar:
Posting Komentar